Disidang Kasus Pelecehan Seksual, Dosen Unsri Siapkan Jurus
SUMEKS CO PALEMBANG Dijerat dengan undang undang tentang pornografi oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Reza Ghasarma terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual yang juga dosen nonaktif Universitas Sriwijaya ajukan keberatan eksepsi Hal itu diketahui saat majelis hakim Pengadilan Negeri PN Palembang diketuai Fatimah SH MH gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Kejati Sumsel terhadap terdakwa Reza Ghasarma secara virtual Kamis 17 2 Dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum tersebut terdakwa Reza Ghasarma didakwa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 9 Jo 35 Undang Undang nomor 44 tahun tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum terdakwa Reza Ghasarma melalui tim penasihat hukum Gandhi Arius SH MH yang hadir dalam ruang sidang menyatakan keberatan atas dakwaan penuntut umum eksepsi dan akan di sampaikan secara tertulis pada persidangan selanjutnya Usai sidang Gandhi Arius SH MH membeberkan alasannya mengajukan eksepsi Ia menilai banyak sekali kekurangan di dalam dakwaan yang dibuat oleh penuntut umum tersebut Kelemahan itu diantaranya laporan korban bertentangan dengan Pasal 74 KUHP yakni sebagaimana kami hitung dari mulainya laporan telah melebihi batas waktu dari ketentuan Pasal 74 KUHP tersebut yakni lebih dari enam bulan itu salah satu materi pledoi yang akan kami sampaikan ungkap Gandhi Selain itu ia juga menilai dakwaan penuntut umum juga masih dianggap kabur tidak jelas tidak teliti dan kurang sempurna obscuur libel daripada peran yang melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan terhadap terdakwa Masih dikatakannya permohonan eksepsi ini bukan bertujuan untuk mempersulit proses persidangan tapi hanya semata mata untuk penegakan hukum guna memperoleh rasa keadilan bagi terdakwa Reza Ghasarma Pada intinya kami selaku penasihat hukum karena fakta rilnya ada dan bukti hukumnya ada serta demi kepastian hukum akan kami ungkap nanti dipersidangan tukasnya Untuk diketahui terdakwa Reza Ghasarma diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F C dan D Pesan singkat tersebut berisikan terdakwa Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik tersangka termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Dimana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: