Dua Terdakwa Turap Divonis, ini Kata Penasihat Hukum

Dua Terdakwa Turap Divonis, ini Kata Penasihat Hukum

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penasihat hukum dua terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah menyatakan tidak sependapat mengenai vonis pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang Kedua terdakwa yakni Rusman Pejabat Pembuat Komitmen PPK proyek divonis tiga tahun penjara serta terdakwa Junaidi selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan turap divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH Jumat 18 2 Arief Budiman SH penasihat hukum terdakwa Rusman menyatakan tidak sependapat dimana dalam perkara ini adanya perjanjian adendum yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran KPA serta Dirjen bukan dibuat oleh PPK Faktanya klien kami Rusman ini menandatangani adendum bersama terdakwa Junaidi telah berdasarkan persetujuan KPA terlebih dahulu ungkap Arief diwawancarai usai sidang vonis Maka dari itu lanjut Arief dia menilai tidak ada penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang disebutkan dalam pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa Rusman Untuk itu selaku penasihat hukum sebenarnya lebih cenderung untuk mengajukan banding namun tentunya ini kembali akan kita koordinasikan dahulu dengan terdakwa dan keluarga ujarnya Berbeda dengan Arief Agustina Novita Sarie SH penasihat hukum terdakwa Junaidi mengaku sangat mengapresiasi vonis yang telah dijatuhkan terhadap kliennya tersebut Ia menilai majelis hakim dalam menjatuhkan pidana telah berkesesuaian dengan fakta fakta yang sesungguhnya dipersidangan yang menyatakan pendapat serta pertimbangan berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Bahwa apa yang terjadi faktanya tidak ada satu rupiah pun diambil keuntungannya dari perkara ini oleh kedua terdakwa itu hanya bentuk kelalaian saja dalam pelaksanaan pembangunan kata Novi Masih dikatakan Novie jika atas putusan tersebut pihaknya akan pikir pikir dan mengkonsultasikan pada terdakwa Junaidi langkah hukum apa yang akan diambil untuk selanjutnya Diberitakan sebelumnya kedua terdakwa yakni Rusman dan Junaidi diganjar hukuman oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang masing masing selama 3 dan 4 tahun penjara keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti nilai kerugian negara dari proyek turap tersebut untuk terdakwa Rusman wajib mengganti uang Rp2 juta atau diganti 4 bulan penjara untuk Junaidi wajib mengganti uang Rp1 4 miliar atau satu tahun penjara Dalam dakwaan singkat penuntut umum kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp12 miliar dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Namun nyatanya pembangunan turap yang seyogyanya berfungsi untuk menahan penurunan tanah dari debit air dipinggir sungai hingga saat ini belum diselesaikan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: