Ketua PKB Jadi Saksi Dana Hibah

Ketua PKB Jadi Saksi Dana Hibah

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora pembangunan lapangan bola di lima desa Kecamatan Tiga Dihaji OKUS tahun 2015 kembali bergulir dipersidangan Pengadilan Tipikor Palembang Kasus tersebut menjerat tujuh terdakwa lima antaranya oknum Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya Asroni untuk Zainal Muhtadin Camat Tiga Dihaji dan Akmal Jailani selaku pelaksana proyek Sejumlah saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKUS baik secara langsung didalam ruang sidang serta melalui telekonferensi dalam monitor sidang di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Jumat 18 2 Dari pantauan sidang saksi saksi tersebut diantaranya yakni Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa PKB Sumsel Ramlan Holdan dihadirkan oleh tim JPU Kejari OKUS Krisdianto SH langsung sebagai saksi dalam perkara yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp609 juta Selain Ramlan Holdan JPU Kejari OKUS juga memanggil beberapa nama sebagai saksi yakni pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga Kemenpora RI diantaranya yakni Sesmenpora RI Gatot S Dewa Broto Saat ini persidangan masih berlangsung dengan tanya jawab terkait prosedur dan pengajuan pencairan dana hibah Kemenpora RI baik dari Majelis Hakim JPU Kejari OKUS serta tim penasihat tujuh terdakwa Diketahui dalam kronologi perkara sebagaimana dakwaan JPU Kejari OKUS berawal pada Tahun 2015 Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menetapkan 5 lima Desa di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan sebagai penerima dana kegiatan Fasilitasi Lapangan Olahraga Di Desa atau sebutan lain Refocusing yang anggarannya bersumber dari APBN tahun 2015 dengan nilai masing masing sebesar Rp 190 juta yakni Desa Peninggiran Desa Karang Pendeta Desa Kuripan Desa Sukabumi Desa Surabaya Bahwa terdapat beberapa penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Lapangan Olahraga di desa atau sebutan lain Refocusing tersebut Diketahui salah satu terdakwa yang Ahmad Jailani pihak ketiga atau rekanan pelaksana pekerjaan bukanlah rekanan yang diusulkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kota atau Satuan Perangkat Kerja Daerah SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang teknis bangunan Pencairan dana kegiatan seharusnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi fisik di lapangan Namun pada kenyataanya dana kegiatan dicairkan sekaligus 100 persen Selanjutnya lima terdakwa oknum Kades yakni Syamsul Bahri Firman Carles Martabaya Asroni menyerahkan pengajuan dana kegiatan kepada terdakwa Zainal Muhtadin camat Tiga Dihaji yang kemudian membagi bagikan kepada lima Kades tersebut sebesar Rp5 juta Dari hasil pemeriksaan fisik item item pekerjaan yang ada pada kontrak kerja tidak sesuai dengan pelaksanaan fisik di lapangan sehingga hampir seluruh volume pekerjaan lebih kecil tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang ada pada Harga Pedoman Setempat HPS Bahwa akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan audit BPKP Sumsel telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 609 juta para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: