Miliki 3.490 Butir Pil Samcodin, Pemilik Warung Diamankan

Miliki 3.490 Butir Pil Samcodin, Pemilik Warung Diamankan

SUMEKS CO Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan 3 490 butir pil samcodin dan pemilik warung Pria yang diamankan kali ini yakni RE 36 warga Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu Dari tangan pelaku berhasil diamankan pil samcodin sebanyak 3 490 butir Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto mengatakan RE berhasil diamankan petugas di salah satu warung yang berada di pinggir jalan di kawasan Jalan Bangka Pasar Minggu Kota Bengkulu Kembali kita mengamankan satu orang pelaku penjual atau pengedar obat obatan tanpa izin Pelaku kita amankan di warungnya dan saat digeledah kita temukan sebanyak 3 490 butir pil samcodin sampainya Jumat 18 2 Lanjutnya dari pemeriksaan pelaku mengakui bahwa obat obatan yang seharusnya dijual sesuai izin tersebut adalah miliknya Pihaknya menerangkan bahwa barang tersebut didapatkan pelaku yang dibeli melalui online Sementara dari pengakuannya pelaku ini mendapatkan barang tersebut dibeli secara online dari luar wilayah Bengkulu Perbuatannya ini masuk dalam tindak pidana di bidang kesehatan sambungnya Dirinya menerangkan rata rata pasar target penjualan obat obatan tersebut yakni anak anak muda dan remaja yang kerap membeli dengan jumlah yang banyak dan datang membeli ke warung milik pelaku Jenis obat ini masuk dalam kategori obat bebas terbatas yang memang dijual harus di apotek dan toko obat berizin dan penjualannya pun harus dibatasi dengan jumlah tertentu Dengan dijualnya obat ini tanpa izin yang berlaku tentu ini melanggar dan masuk dalam tindak pidana tegasnya Saat ini pelaku telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Sementara kasus tersebut masih dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh pihak kepolisian tok RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: