Permenaker No 2/2022, Pekerja di OKI Belum Bersikap

Permenaker No 2/2022, Pekerja di OKI Belum Bersikap

SUMEKS CO KAYUAGUNG Gelombang penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 2022 itu terus bergulir sampai saat ini Pekerja menolak aturan baru yang menetapkan pembayaran manfaat JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun Dengan adanya penolakan JHT tersebut baik karyawan ataupun yang bekerja di perusahaan perusahaan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI hingga saat ini belum ada yang menolak Kalau sampai sekarang belum ada karyawan yang bekerja di perusahaan OKI yang menyampaikan menolak JHT kepada kantor Disnaker kita terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten OKI Sudiyanto Djakfar melalui Kasi Hubungan Industrial Rizal SST Sabtu 19 2 Menurut dia bila ada dari karyawan atau buruh perusahaan di OKI yang hendak mengadukan atas penolakan JHT pihaknya siap menerima laporan dan kemudian dilimpahkan ke Disnakertrans Sumsel Yang jelas sampai saat ini walaupun telah banyak penolakan yang terjadi tapi untuk OKI belum ada reaksi ujarnya Masih kata Rizal untuk jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten OKI lumayan banyak Ada sekitar 70 perusahaan lebih Baik itu yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan sebagainya Di OKI cukup banyak perusahaan kelapa sawit terangnya Dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 disebutkan aturan JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun Namun ada pengecualian bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri di perusahaan tempatnya bekerja Apabila buruh atau pekerja di PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di PHK Padahal saat ini dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun Padahal sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: