Aturan Baru, Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah dan Rumah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

Aturan Baru, Mulai 1 Maret Jual Beli Tanah dan Rumah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan

SUMEKS CO JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN memastikan mulai 1 Maret 2022 kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 tulis surat bernomor HR 02 164 400 II 2022 dikutip Sabtu 19 Februari 2022 Surat yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana itu juga mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan tulis surat tersebut Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa aturan ini sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional JKN Selain itu surat tersebut juga menjelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib alias mandatory Program JKN juga tertuang dalam Undang Undang UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia tulis surat itu fin fajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: