KPK Isyaratkan Bupati Muba Segera Jalani Sidang
SUMEKS CO PALEMBANG Berkas tiga tersangka kasus dugaan penerima suap empat proyek di Kabupaten Muba tahun 2021 yakni Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin Eddy Umari serta Herman Mayori akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI Taufiq Ibnugroho menjelaskan bahwa tiga tersangka berikut barang bukti pada beberapa waktu lalu telah di serahkan tim penyidik KPK RI kepada pihak Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Pemeriksaan perkara tiga tersangka tersebut telah dinyatakan telah selesai dan telah tahap II yakni penyerahan tersangka berikut barang bukti ke jaksa KPK RI kata Taufiq dikonfirmasi Minggu 20 2 Dijelaskannya usai tahap II tersebut tim JPU KPK lalu membuatkan surat dakwaan terlebih dahulu sebelum nantinya akan dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Palembang untuk di sidangkan Tim JPU masih membuatkan dakwaan usai tahap II dan mungkin dalam beberapa hari kedepan berkasnya akan kita limpahkan kepada PN Palembang jelas Taufik Disinggung terkait tuntutan tiga tahun pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Suhandy selaku penyuap Bupati serta pejabat lainnya di Muba Taufik menjawab sebagaimana fakta persidangan berikut bukti serta keterangan saksi telah sesuai dengan dakwaan penuntut umum Ia juga mengatakan tuntutan pidana 3 tahun kepada terdakwa Suhandy tidak terkait dengan permohonan Justice Collaborator JC yang sebelumnya dijaukan oleh terdakwa melalu tim penasihat hukumnya Terkait itu JC yang diajukan oleh terdakwa sampai dengan sekarang belum ada penetapan dari pimpinan KPK dan biasanya apakah JC itu diterima atau tidak adalah kewenangan majelis hakim saat pembacaan vonis pidana kepada terdakwa tukasnya Diberitakan sebelumnya jaksa KPK RI dalam sidang yang digelar Kamis lalu menuntut agar majelis hakim Tipikor Palembang menghukum terdakwa Suhandy selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan Menurut Jaksa KPK RI terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Pertimbangan memberatkan yang memberatkan tuntutan pidana menurut JPU KPK RI bahwa perbuatan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: