Abaikan Surat Konfirmasi Tilang ETLE, Ini Konsekuensinya

Abaikan Surat Konfirmasi Tilang ETLE, Ini Konsekuensinya

SUMEKS CO PALEMBANG KaSat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta meminta warga Palembang patuh berlalu lintas Apalagi saat ini telah terpasang sembilan kamera Electronic Traffic Law Enforcement ETLE di Kota Palembang Pelanggaran masih didominasi tidak menggunakan helm tidak pakai sabuk keselamatan melawan arus pelanggaran batas kecepatan pelanggar marka jalan Bagi yang tertangkap kamera ETLE kita sudah menyiapkan surat konfirmasi yang akan diantarkan ke alamat masing masing pengendara jelas Irwan Andeta Surat tersebut jangan diabaikan imbuh dia Kalau gak segera dikonfirmasi atau diurus secara sistem kendaraannya akan diblokir Sembilan titik lokasi yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jl A Yani Seberang Ulu 2 kemudian di Jl Kol H Barlian Km 9 depan PT Trakindo Jl R Soekamto depan Hotel Novotel Jl Jenderal Sudirman Km 3 5 samping SPBU Taman Makam Pahlawan Lalu Jl Jenderal Sudirman depan RM Sederhana Cinde Jl A Yani depan dealer Honda Jl KH Wahid Hasyim SU 1 depan Panca Motor dan di Jl Gub H Bastari Jakabaring Palembang Dey Kita berharap dengan memasang sembilan titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement ETLE agar seluruh pengendara yang ada di Kota Palembang tetap patuh lalu lintas tertib dalam berkendara ungkap Irwan Andeta diruang kerjanya Ahad 20 2 Dia menerangkan bahwa untuk pelanggaran sembilan titik yang dipasang Kamera Etle ini antaranya tidak menggunakan helm tidak pakai sabuk keselamatan melawan arus pelanggaran batas kecepatan pelanggar marka jalan serta pelanggaran lainnya dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: