Simpan Senpi Rakitan, Joni Iskandar Berurusan dengan Polisi

Simpan Senpi Rakitan, Joni Iskandar Berurusan dengan Polisi

SUMEKS CO SANGA DESA Kedapatan menyimpan dan menguasai senpi rakitan di dalam ruamhnya Joni Iskandar 27 warga Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba diringkus Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Selain mengamankan senpi rakitan laras pendek jenis patahan petugas juga menyita tiga butir amunisi kaliber 38 mm Saat diamankan tersangka Joni Iskandar mengaku senpi rakitan tersebut ditemukannya saat sedang memancing tiga bulan yang lalu Penangkapan pelaku ini dalam Ops Senpi Musi 2022 kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Nazirin SH kepada awak media Minggu 20 2 2021 Setelah melakukan penyelidikan petugas langsung menggeledah rumah tersangka pada Jumat 18 2 2022 Barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam tas warna merah Selanjutnya tersangka kita bawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk penyidikan lebih lanjut ungkap Yohan Akibtanya serang perahu getek ini dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara Demi Allah Pak aku jujur pistol itu aku dapat waktu mancing tiga bulan lalu Karena takut makanya aku simpan di rumah bukan untuk aku nodong atau apo katanya ren harianmuba com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: