Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Ditunda

Hakim Terpapar COVID-19, Sidang Ditunda

SUMEKS CO PALEMBANG Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya terpaksa ditunda selama dua pekan lantaran salah satu majelis hakim terpapar COVID 19 Seyogyanya sidang yang digelar pada Senin 21 2 pagi diagendakan pembuktian perkara dengan mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel untuk empat orang terdakwa Akhmad Najib cs Sebelum menunda sidang majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH menjelaskan adanya hakim anggota yang terpapar COVID 19 serta tidak ada hakim pengganti Dikarenakan satu anggota terpapar COVID 19 dan harus istrahat di rumah serta tidak ada pengganti hakim anggota makan sidang ini kita tunda terlebih dahulu kata Yoserizal sebelum menutup dan menunda sidang JPU Kejati Sumsel Roy Riyadi SH MH diwawancarai usai penundaan sidang mengatakan pihak JPU sudah mempersiapkan sebanyak tujuh orang saksi untuk dihadirkan di persidangan baik secara langsung maupun secara online Rencana tujuh saksi yang kita panggil namun hanya tiga yang terkonfirmasi hadir yakni Zainal Burlian Richard CHahyadi serta Marwah M Diah yang hadir secara online kata Koordinator Bidang Intelejen Kejati Sumsel ini kepada awak media Dijelaskannya karena penundaan sidang ini majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk sidang selanjutnya dalam perkara ini akan dikebut menjadi dua kali dalam satu Minggu Karena mengejar ketertinggalan sidang hakim tadi meminta sidangnya nanti menjadi dua kali seminggu dengan menghadirkan saksi sepuluh orang sekaligus ungkap Roy Sementara itu Zainal Burlian yang merupakan bendahara yayasan wakaf Masjid Raya Sriwijaya salah satu saksi yang telah hadir mengaku tidak begitu kecewa dengan penundaan sidang tersebut Mau bagaimana lagi sebagai warga negara yang taat akan hukum saya selalu siap jadi saksi meskipun sidangnya ditunda dan ini juga karena kondisi Pandemi jadi kita bisa maklumi tukasnya Untuk diketahui sidang kali ini empat terdakwa yakni mantan Asisten 1 Pemprov Sumsel Akhmad Najib mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni adalah pengembangan perkara dari kasus dugaan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Sebagaimana dakwaan keempat terdakwa tersebut didakwa dengan dakaaan primer Pasal 2 ayat 1 atau subsider Pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: