Lengkapi Berkas 2 Tersangka, Kejari Panggil Mantan Kepala BPN Kota Palembang

Lengkapi Berkas 2 Tersangka, Kejari Panggil Mantan Kepala BPN Kota Palembang

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Pidana Khusus Kejari Palembang terus menggeber pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi Yaitu penerimaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis PTSL pada Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang tahun 2019 Sebanyak tiga orang dipanggil tim jaksa Pidsus Kejari Palembang untuk dimintai keterangan sebagai saksi Selasa 22 2 namun hanya dua yang datang memenuhi panggilan jaksa Yakni Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019 serta Wahyu selaku satgas fisik petugas ukur panitia ajudikasi PTSL 2019 Baca juga Kejari Palembang Tetapkan 2 Oknum ASN jadi Tersangka Dugaan Korupsi Hari ini penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan gratifikasi program PTSL Kedua saksi itu dari pihak BPN Kota Palembang Mereka diperiksa untuk dua tersangka AZ dan J ungkap Budi Mulia Pemeriksaan saksi saksi itu Budi Mulia menyebut masih dalam rangkaian mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut Diberitakan sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Palembang resmi menetapkan dua tersangka oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang terkait kasus dugaan gratifikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis PTSL tahun 2019 Dua tersangka itu yakni berinisial AZ mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang serta JK Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang tahun 2019 Adapun modus kedua tersangka dalam kasus tersebut diduga telah menerima gratifikasi disinyalir mendapatkan puluhan hektar tanah di Kelurahan Karya Jaya Kertapati Palembang dalam proses penertiban sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019 Kedua tersangka tersebut diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap PTSL tahun 2019 Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan tanggal 12 Maret 2022 Atas perbuatannya para tersangka disangkakan pertama dengan Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 Huruf B Jo Pasal 18 Jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: