Ditahan Puspomad, Brigjen Junior Tumilaar Sakit

Ditahan Puspomad, Brigjen Junior Tumilaar Sakit

SUMEKS CO JAKARTA Buntut dari surat terbuka yang dikirim Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus tanah berakhir dengan sanksi dan penanahanan Ya Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Puspomad mengkonfirmasi jika Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis Depok Jawa Barat Penahanan ini dilakukan atas perkara Tindak Pidana Militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM Pelanggaran yang dimaksud yakni Brigjen Junior mengurusi sengketa tanah antara warga dengan sebuah perusahaan di Kota Manado Sulawesi Utara Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara dan Bojong Koneng Jawa Barat Penahanan oleh Puspomad dilaksanakan TMT 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022 dan Berkas Perkara atas kasusnya telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo saay dihubungi Rabu 23 2 Penahanan kepada Brigjen Junior dilakukan sampai dengan proses hukum selanjutnya Di sisi lain di dalam tahanan Brigjen Junior tengah mengalami penurunan kesehatan Brigjen TNI JT sejak 2 hari lalu mengalami gangguan kesehatan asam lambung dan telah diperiksa oleh Dokter Puspomad serta diberikan pengobatan jelas Chandra Sebelumnya Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Puspomad menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar bersalah karena membuat surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kesimpulan ini didapat berdasarkan pemeriksaan kepada Junior dan para saksi pada 22 24 September 2021 Telah didapatkan adanya fakta fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo dalam keterangan tertulis Sabtu 9 10 2021 Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat 1 KUHPM Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT ucap Chandra jawapos com dom nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: