Saksi Pelapor tak Hadir, Sidang Sarimuda Kembali Ditunda

Saksi Pelapor tak Hadir, Sidang Sarimuda Kembali Ditunda

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim PN Palembang untuk kedua kalinya kembali menunda persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan menjerat terdakwa eks Cawako Palembang Ir Sarimuda serta Margono Mangkunegoro Penundaan sidang tersebut lantaran dua orang saksi pelapor yakni Setiawan serta Franciscus kembali gagal dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dalam sidang yang digelar Rabu 23 2 Berdasarkan informasinya dua saksi pelapor tidak bisa hadir langsung di persidangan hanya bisa melalui online saja pak hakim jelas JPU Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH di hadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH Ia mengungkapkan bahwasanya ketidakhadiran dua saksi pelapor tersebut dikarenakan kondisi kesehatan keduanya yang tidak memungkinkan Namun penuntut umum belum menerima surat keterangan yang menyatakan saksi pelapor itu sakit Sempat terjadi argumentasi dari pihak masing masing penasihat hukum kedua terdakwa yang mendesak agar saksi pelapor tersebut dapat dihadirkan langsung di persidangan bukan secara online Untuk itu majelis hakim pun kembali memerintahkan dan mendesak penuntut umum Kejati Sumsel terhadap saksi saksi tersebut hadir langsung dipersidangan Dengan ketentuan apabila sekali lagi tetap tidak bisa dihadirkan langsung di ruang sidang maka persidangan masih terus dilanjutkan dan digelar secara online kata hakim ketua Yoserizal sebelum menutup dan menunda persidangan Untuk diketahui kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober Desember 2019 lalu Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26 2 miliar ada satu persil tanah dengan SHM No 00035 Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24 887 m2 tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan Namun uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26 9 miliar Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: