Sadis, Gegara Ikan Suami di Rejang Lebong Tega Bakar Istri Sendiri

Sadis, Gegara Ikan Suami di Rejang Lebong Tega Bakar Istri Sendiri

SUMEKS CO REJANG LEBONG Gegara ikan seorang suami nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri Polisi berhasil meringkus sang suami berinisial MS 30 warga Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Tersangka membakar istrinya sendiri Helloli 31 yang telah dinikahinya sejak 2016 pada Kamis 10 2 sekitar pukul 00 15 WIB lalu di rumahnya Kapolres Rejang Lebong AKBP H Tonny Kurnaiwan SIK mengatakan pada malam kejadian korban dan suaminya baru saja pulang dari rumah orang tua tersangka pada Rabu 9 2 2022 sekitar pukul 23 45 WIB Saat itu mereka membawa ikan emas yang diberikan orang tua tersangka dari hasil memancing di kolam kata Kapolres dalam rilisnya Rabu 23 1 Baca juga Suami Siram Minyak Bakar Rumah Diduga Selingkuhan Istri Kemudian korban menyuruh tersangka untuk membersihkan ikan tersebut Namun ditentang tersangka yang beranggapan bahwa ikan tersebut belum akan diolah malam itu juga Kendati demikian sang suami tetap membersihkan ikan tersebut namun dengan kesal Hingga kemudian terjadiah cekcok mulut Karena kesal itulah kemudian tersangka menyiramkan minyak lampu togok ke tubuh istrinya Lalu sumbu dari lampu itu menyambar ke api dan tubuh istrinya terbakar ungkap Kapolres Korban pun berlari keluar rumah menuju sungai yang ada di belakang rumah mereka lalu terjun ke sungai tersebut hingga api padam Setelah itu korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan karena luka bakarnya parah kemudian dirujuk ke RSUD Curup Paska kejadian itu keluarga korban ini belum ada yang melapor namun setelah beberapa hari baru dilaporkan Kemudian tersangka yakni suami korban diserahkan orang tuanya pada 20 Februari 2022 pukul 18 00 WIB jelasnya Kondisi korban sudah dibawa pulang ke rumah orang tuanya di Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara pasca mendapatkan perawatan di RSUD Curup Kondisinya sangat mengenaskan nyaris sekujur tubuhnya menderita luka bakar serius Menurut Kepala Desa Dusun Sawah Ruslan saat ditemui di rumah orang tua korban mengatakan berdasarkan cerita dari korban dan keluarganya Pada saat tubuh korban terbakar tersangka sempat mendorong tubuh korban ke air lalu membawanya ke Puskesmas Setelah itu korban juga diantarkan saat dirujuk ke RSUD Curup dan selama lima hari mendapatkan perawatan di RSUD Curup tersangka juga sempat mengurus korban Menurutnya setelah kejadian itu sampai dibawa ke RSUD Curup korban diancam agar tidak cerita kepada siapapun tentang kejadian yang sebenarnya Jadi korban disuruh ngomong kalau terbakarnya tubuh korban itu karena ketidaksengajaan saat memasak ikan Tapi lama lama korban ini tidak betah dan mengatakan apa yang sebenarnya terjadi Setelah itu sampai sekarang keluarga pelaku juga tidak ada yang melihat kondisi korban disini papar Ruslan Kini korban hanya bisa terbaring menahan perih di rumah orang tuanya di Dusun Sawah Kondisinya yang memperihatinkan juga mengundang empati banyak pihak Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan dijerat dengan pasal 44 ayat 2 jo pasal 44 ayat 1 Undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta Linggaupos co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: