22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan, Kombes Supriadi: Perannya Berbeda
SUMEKS CO Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru Yakni sebanyak 1 062 Kepolisian Sektor Polsek di Seluruh wilayah di Indonesia dinyatakan tidak lagi melakukan penyidikan sebuah kasus Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep 613 III 2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu Tidak Melakukan Penyidikan Di Sumatera Selatan Sumsel sendiri sebanyak 22 Polsek yang tidak melakukan penyidikan berada di 12 Kabupaten Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM menegaskan sebanyak 22 Polsek yang berada di Kabupaten Kota di Sumsel tersebut perannya berbeda dan akan difokuskan kepada pelayanan masyarakat Baca juga 22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan Kapolda Fokus Pada Pelayanan Masyarakat Sudah fokus kepada pelayanan masyarakat seperti pelayanan melakukan patroli intinya pengamanan Polsek itu juga lebih melaksanakan fungsi fungsi preemtif dan preventif di masyarakat terang Supriadi Kamis 24 2 Untuk peran personelnya sendiri Supriadi menerangkan lebih kepada melayani masyarakat Tidak dikurangi jumlah personilnya tetap namun perannya saja yang berbeda Kasus kasus maupun laporan kepolisian yang ada di Polsek akan ditangani oleh Polres langsung Salah satu pertimbangan jarak ke Polres yang terbilang masih dekat Laporan yang dilaporkan juga tidak banyak itu yang menjadi pertimbangan Polsek lebih fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat pungkasnya dho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: