Dituntut 3 Tahun Penjara, Suhandy Minta Keringanan Hukuman
SUMEKS CO PALEMBANG Mengaku menyesali perbuatannya telah melanggar hukum Suhandy terdakwa penyuap Bupati Musi Banyuasin Muba nonaktif meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar dihukum yang seringan ringannya Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar Kamis 24 2 terdakwa Suhandy yang merupakan kontraktor pemenang empat proyek di Muba dihadirkan secara visual didampingi penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH Sebagaimana dalam poin pembelaan yang dirinya sampaikan secara langsung Suhandy mengaku jika dirinya tidak mengetahui perbuatannya memberi sejumlah uang pada pejabat di PUPR Muba adalah perbuatan melanggar hukum Karena saya dipengaruhi oleh Edy Umari tersangka yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba Saya kira pemberian tersebut lumrah dilakukan oleh pihak kontraktor ujar Suhandy Baca juga Ketemu Dodi Suhandy Dilarang Bicara Uang Selain itu dalam sidang Suhandy juga mengatakan bahwasanya dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini dapat menjadi pelajaran bagi rekan rekan kontraktor lainnya jelasnya Sementara itu melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat ujar Titis Selain itu dalam point pembelaannya Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada majelis hakim dan apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil adilnya jelasnya Lebih jauh dikatakannya ia menilai tuntutan 3 tahun penjara kepada kliennya tersebut masih terlalu tinggi ada disparitas tuntutan jika dibandingkan dengan perkara lain yang sama dengan nilai perkaranya Kami berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang kami sampaikan serta majelis hakim dapat bijak memutuskan perkara karena klien kami ini sudah mengaku Juctice Collaborator agar perkara ini dapat terang benderang tukasnya Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan Atas pledoi terdakwa kami akan langsung menjawab secara lisan dan menyatakan tetap pada tuntutan ujar Taufiq Ibnugroho Diberitakan sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Suhandy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Menuntut terdakwa Suhandy dengan hukuman 3 tahun penjara denda Rp150 000 000 dengan subsidair 4 bulan ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho kala itu Adapun hal yang memberatkan JPU KPK menilai terdakwa Suhandy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi Sedangkan hal meringankan terdakwa Suhandy selama persidangan dinilai koperatif Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: