IMM Kecam Yaqut
SUMEKS CO PALEMBANG Menteri Agama Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi buah bibir pasca berucap menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan Rabu 23 3 Video Menteri Agama tersebut viral di media sosial medsos berdurasi 1 01 saat diwawancarai oleh media di Pekanbaru Riau Yakut memberikan pernyataan bahwa volume suara toa masjid dan musala diatur kembali dengan maksimal suara 100 dB desibel Menanggapi hal tersebut DPD IMM Sumsel cukup menyayangkan sikap dari Menteri Agama Yakut yang berucap tidak berdasarkan ilmu yang seharusnya seorang menteri bisa menjadi contoh umat ilmu amaliah dan amal adalah ilmiah Menyamakan gonggongan anjing dengan suara azan adalah ucapan yang tidak bermoral dan beretika kata Robiyatul Maulana dalam keterangan tertulisnya Pasalnya pernyataan tersebut bisa membuat kehebohan di masyarakat utamanya umat Islam Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim Islam sebesar 87 2 persen dari 237 juta penduduk Tentu pernyataan tersebut dapat memicu konflik dan melanggar ITE serta kode etik karena menyinggung berkaitan dengan SARA DPD IMM Sumsel menyatakan diawak media bahwa diduga kuat ucapan Menteri Agama Yakut telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE Ucapan Yakut menyamakan gonggongan anjing dengan suara adzan bisa terjerat pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama pungkasnya ril dom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: