2 Santri Pembunuh Ustaz Gegara Handphone Disita Dijerat Pasal Berlapis
SUMEKS CO SAMARAINDA Tim penyidik Satreskrim Polresta Samarinda menjerat dua santri berinisial AA dan HR dengan pasal berlapis Ancaman hukuman yang diberikan itu buah dari perbuatan sadis kedua pelaku AA dan HR tega melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan seorang ustaz meninggal dunia Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Madina Darul As sadah Samarinda Kalimantan Timur pada Rabu 23 2 dini hari lalu Motif keduanya menganiaya ustaz Eko Hadi Prasetya 43 lantaran sakit hati gegar Handphone mereka disita korban Kemudian keduanya mengatur rencana untuk merebut ponsel mereka kembali dari korban Baca juga Ini Kronologi Orang Tua Santri Ngamuk di Pesantren dan Caci Maki Ustaz Bermula ketika kedua pelaku menghadang korban seusai menunaikan salat subuh Saat menyatroni korban kedua pelaku melakukan sebuah penyamaran dengan mengenakan topeng Sembari menggenggam balok kayu kedua pelaku meminta agar handphone mereka segera dikembalikan Korban tetap memilih enggan menuruti permintaan kedua santrinya tersebut Inilah yang membuat AA dan HR gelap mata Keduanya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan balok kayu Saat korban sudah tersungkur tak berdaya kedua pelaku kemudian melarikan diri Korban yang ditemukan kritis bersimbah darah langsung dilarikan ke rumah sakit Nyawa korban tidak terselamatkan Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat yang diakibatkan luka sobek di bagian kepala Pukulan itu mengenai bagian kepala korban Sekitar Pukul 06 30 WITA korban ditemukan dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh warga pondok Namun pukul 07 00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Dari hasil penyidikan sementara kata Kombes Ary kedua pelaku mengaku hanya ingin mengambil handphone yang disita korban Niatan awalnya mereka hanya ingin merebut handphone saja Menghantamkan kayu hanya untuk membuat pingsan korban bebernya Namun faktanya malah kedua pelaku hilang kendali dengan membabibuta memukuli korban dengan kayu Kombes Ary menegaskan kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis Keduanya kami kenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 dan Subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tegasnya Kendati demikian Ary memastikan kedua pelaku menjalani proses hukum dengan sistem peradilan anak Dalam proses penyidikan dan peradilan kami berkoordinasi dengan Bapas untuk pendampingan kepada kedua pelaku tersebut pungkasnya mcr14 jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: