Sikapi Surat Edaran Menag, MUI Sumsel: Minta Masyarakat Tak Terpancing

Sikapi Surat Edaran Menag, MUI Sumsel: Minta Masyarakat Tak Terpancing

SUMEKS CO Menteri Agama Menag mengeluarkan Surat Edaran SE Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid yang saat ini terus menuai polemik Menyikapi keluarnya SE Menag tersebut alim ulama pimpinan pondok pesantren Ketua LPTQ Sumsel KH Mudriq Qori dan Ketua MUI Sumsel Prof KH Aflatun Mukhtar MA yang dimoderatori oleh Habib Mahdi Shahab Lc Jumat 25 2 sore melakukan mudzakarah pertemuan yang diprakarsai pengusaha dan tokoh masyarakat Sumsel Kms H Abdul Halim di kediaman pribadinya Jl Dr M Isa Palembang Ketua MUI Sumsel Prof H Aflatun Mukhtar mengatakan kondisi Sumsel yang aman kondusif dan zero konflik harus tetap dapat dipertahankan Kerukunan dan kedamaian antar umat beragama dan internal umat beragama harus tetap terpelihara Hasil pembicaraan ini belum selesai kita akan bawa ke dalam rapat MUI Sumsel khususnya ke komisi fatwa kata Aflatun Baca juga Salat Jumat MUI Sumsel dan Palembang Beda Pendapat Aflatun berharap kepada masyarakat khususnya umat muslim dalam menghadapi situasi seperti ini SE Menag untuk tetap sabar jangan terpancing dan berfikir secara baik dan berbaik sangka husnudzon Insyaallah akan ada solusinya MUI akan bicarakan secara luas dengan komisi fatwa ujar mantan rektor UIN Raden Fatah Palembang ini Sementara menurut H Halim hendaknya yang menyikapi ini dari MUI sebagai perwakilan dari umat muslim yang pastinya akan dapat memberikan keputusan yang bijak Keberadaan saya di sini sebatas menjembatani alim ulama dan pengasuh ponpes agar jangan sampai salah bicara dalam menyikapi SE Menag ini Diharapkan komentarnya jangan justru memperkeruh suasana Sumsel yang saat ini kondusif ungkap H Halim usai pertemuan yang digelar secara tertutup ini Hadir di mudzakarah ini diantaranya Ketua Yayasan Masjid Agung YMA Palembang Kgs HA Syarnubi Ustaz Kgs KHM Nurdin Mansyur Ustaz KH Amiruddin Muslim Drs HM Iqbal Romzi dan sejumlah ulama lainnya dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: