Tidak Bandingkan Adzan dan Anjing, Menag Contohkan Pentingnya Pengaturan Kebisingan Pengeras Suara
SUMEKS CO Pelaksana Tugas Plt Kepala Biro Humas Data dan Informasi Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat Menag sama sekali tiidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta Kamis 24 2 2022 Menurut Thobib saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran SE Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi Baca Juga Surat Edaran Kemenag Suara Toa Masjid Diatur Hingga Takbiran Idul Fitri dan Idul Adha Untuk itu perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman Dalam penjelasan itu Gus Menteri memberi contoh sederhana tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya makanya beliau menyebut kata misal Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara jelasnya Baca juga Menag Harus Minta Maaf Jadi Menag mencontohkan suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain Sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga tuturnya Menag lanjut Thobib tidak melarang masjid dan mushala menggunakan pengeras suara saat adzan Sebab itu memang bagian dari syiar agama Islam Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 db desibel Baca juga Gambar Gus Yaqut Diedit dengan Anjing Guntur Romli Minta Banser Bergerak Selain itu mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang kencang 100 db maksimal Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan Jadi tidak ada pelarangan tegasnya Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pungkasnya nu or id md syakir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: