Ajukan Banding, ini Alasan Kuasa Hukum Junaidi

Ajukan Banding, ini Alasan Kuasa Hukum Junaidi

SUMEKS CO PALEMBANG Tim penasihat hukum terdakwa Junaidi kontraktor pelaksana proyek turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah secara tegas menyatakan turut mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp1 4 miliar oleh majelis hakim Tipikor Palembang Pernyataan tegas disampaikan langsung oleh Agustina Novita Sarie SH kuasa hukum terdakwa Junaidi saat dikonfirmasi SUMEKS CO Senin 28 2 Diantaranya tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Tipikor Palembang yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada klien kami karena ada dua pertimbangan majelis hakim yang kami nilai sangat bertentangan kata Novi panggilan Agustina Novita Sarie Dijelaskannya sebagaimana dalam pertimbangan amar putusan kala itu bahwa kliennya dari perkara ini tidak terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara sehingga pasal 2 UU Tipikor menurut hakim tidak terbukti Namun lanjut Novi pada poin pertimbangan lainnya kliennya tersebut justru terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor karena dianggap menguntungkan orang lain dalam hal ini bernama David Casidi Dan menjatuhkan pidana empat tahun penjara serta mengganti kerugian negara senilai Rp1 4 miliar Dari dua pertimbangan tersebut majelis hakim sudah menilai sendiri bahwa fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun keuntungan yang klien kami dapatnya jadi kenapa harus dihukum penjara serta wajib mengganti kerugian kan aneh ujarnya Lebih jauh dikatakannya fakta persidangan tidak ada satu pun bukti bahwa kliennya tersebut memperoleh keuntungan justru sebaliknya diperoleh fakta terdakwa mengeluarkan uang pribadi senilai Rp 2 miliar Sementara mengenai David Casidi yang disebut sebagai orang yang diuntungkan dalam perkara ini Novi menjelaskan adalah orang yang mendapatkan upah dari pekerjaan pemancangan dan pengangkutan beton pembuatan turap bukan suap Masa iya orang bekerja dengan kita namun tidak kita bayar jasanya dengan kata lain seharusnya klien kami ini dapat dibebaskan dari pidana yang menjeratnya sebutnya Untuk itu ia berharap upaya hukum banding yang diajukannya ini dapat menjadi catatan penting bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang telah keliru dalam menerapkan putusannya tanpa mempertimbangkan fakta fakta yang terungkap di persidangan Serta semoga langkah upaya hukum kami ini klien kami bisa mendapatkan keadilan yg seadil adilnya terutama terkait wajib mengganti uang kerugian negara senilai Rp1 4 miliar bagaimana mau membayar uang tersebut sedangkan dia di penjara sedangkan istrinya hanya seorang ibu rumah tangga biasa tukasnya Untuk diketahui selain terdakwa Junaidi tim penasihat hukum terdakwa lainnya bernama Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK proyek turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah juga telah melayangkan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Palembang Keduanya mengajukan banding karena telah divonis pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan hukum masing masing untuk terdakwa Rusman dihukum 3 tahun penjara disertai pidana tambahan wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2 juta atau diganti pidana tambahan selama empat bulan penjara Sementara untuk terdakwa Junaidi dihukum 4 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1 4 miliar atau diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: