Berkas Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Lengkap, Edy Mulyadi Segera Disidang

Berkas Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Lengkap, Edy Mulyadi Segera Disidang

SUMEKS CO Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus Kalimantan tempat jin anak sudah lengkap P21 Edy Mulyadi akan segera menjani persidangan dan menjadi terdakwa Saat ini Edy Mulyadi merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Kalimantan tempat jin buang anak Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHP Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil P 21 Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap pada Kamis 24 2 katanya dikutip Senin 28 2 2022 Jampidum telah mengirimkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Edy Mulyadi sudah lengkap kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Dittipidsiber Bareskrim Polri pada hari Kamis 24 Februari 2022 Kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tesangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan ujarnya Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya belum mendapatkan keterangan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait telah diterimanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana antas nama Edy Mulyadi sudah lengkap dari kejaksaan Menurut dia apabila kejaksaan sudah menyatakan P 21 penyidik Polri memiliki waktu 14 hari untuk mempersiapkan berkas barang bukti dan juga tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum atau tahap II Kami belum mendapat jawaban dari penyidik apakah sudah diterima surat dari kejaksaan jika pun telah diterima penyidik punya waktu 14 hati untuk tahap II kata Ramadhan Edy Mulyadi dilaporkan terkait ujaran kebencian bermuatan SARA terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara IKN tempat jin buang anak Fin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: