Jaksa KPK Kecewa Pada Hakim
SUMEKS CO PALEMBANG Direncanakan delapan orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI dalam sidang dugaan korupsi penerima suap yang menjerat sepuluh orang anggota dewan Kabupaten Muara Enim Namun karena salah satu majelis hakim Tipikor Palembang berhalangan hadir Rabu 2 3 sidang pemeriksaan perkara tersebut terpaksa ditunda hingga Rabu pekan depan Majelis hakim Tipikor diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH sebelumnya membuka terlebih dahulu persidangan yang mengatakan bahwa salah satu majelis hakim berhalangan hadir karena cuti Karena hakim penggantinya juga tidak masuk maka sidangnya kita tunda dan akan kita lanjutkan pada Rabu pekan depan kata ketua majelis hakim sebelum menutup sidang Diwawancarai usai penundaan sidang Jaksa KPK RI M Asri Irawan SH MH mengaku cukup merasa kecewa atas penundaan sidang mendengarkan keterangan saksi saksi Harusnya jauh hari sebelumnya pihak Panitera pengadilan menginfokan kepada kami terlebih dahulu jika sidangnya akan ditunda kan kasihan sama saksi saksi yang kami hadirkan diundang jauh jauh dari Muara Enim malah sidangnya ditunda ungkap Asri Diterangkannya pada persidangan kali ini sudah mengupayakan untuk menghadirkan delapan orang saksi yakni dari pihak Pemda Muara Enim serta kontraktor 16 paket proyek diantaranya yakni Robi Okta Fahlevi Dijelaskannya dalam perkara ini masih ada kurang lebih dua hingga tiga kali lagi persidangan dengan tetap memeriksa saksi saksi terkait perkara rasuah tersebut Terpisah Darmadi Djufri SH MH salah satu tim penasihat hukum untuk empat anggota DPRD Muara Enim yakni terdakwa Indra Gani Muhardiansyah Mardiansyah serta Fitriansyah juga mengaku tidak begitu kecewa dengan penundaan sidang Kami tidak begitu kecewa hanya saja dengan penundaan ini menghambat pemeriksaan saksi saksi dan kami menghormati majelis hakim ujarnya Diungkapkan juga pihaknya akan menghadirkan saksi saksi meringankan Adechad lebih kurang delapan orang serta satu ahli sebagai saksi dipersidangan nantinya Diketahui dalam perkara ini ada sepuluh orang anggota DPRD yang menjadi terdakwa yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Sepuluh rang terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 JPU KPK RI pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan Atas perbuatannya tersebut oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: