Karyawan Perkebunan di OKI Menolak JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun

Karyawan Perkebunan di OKI Menolak JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI minta Peraturan Menteri Ketengakerjaan No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran atau Pencairan manfaat Jaminan Hari Tua JHT dicabut Kami sangat tidak setuju dan menolak peraturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun kata Hery Ahmad Simamora karyawan PT Tempirai Palm Resources Sepucuk Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI kepada sumeks co Rabu 2 3 Menurut dia peraturan yang dibuat pemerintah itu untuk uangnya bukan punya pemerintah Uang itu adalah milik karyawan atau buruh yang bekerja Apabila pembayaran atau pencairan bisa dilakukan pada usia 56 tahun sedangkan yang bersangkutan belum usia itu PHK atau lainnya maka harus menunggu waktu yang lama Dalam waktu menunggu itu kata Hery bisa saja lupa hilang kartu keanggotaan ataupun pergantian manajemen dari perusahaan dan lainnya Kendala itu bisa terjadi sehingga uang milik karyawan tidak bisa dibayarkan akhirnya Sebagai karyawan kalau tahu dari awal peraturannya seperti ini jelas tidak ada yang mau Ini kan peraturan zalim Sekarang jumlah uangnya sudah banyak dibuat peraturan seperti ini jelas dia yang telah bekerja selama 10 tahun dengan jumlah tabungan Jamsosteknya sebesar Rp 30 juta Dia menegaskan dengan peraturan ini jangan karyawan atau buruh yang dikorbankan untuk kepentingan Karena uang itu adalah milik karyawan Bisa dibayangkan seperti dirinya kalau PHK maka harus menunggu usia 56 tahun bisa ambil uang JHT padahal kalau orang di PHK pasti butuh uang untuk menyambung hidup Apalagi saat ini kondisi pandemi Covid 19 dapat dibayangkan Kemarin kemarin kan katanya peraturan itu mau direvisi dan digodok maka kami menunggu dulu Tapi kalau sudah seperti ini kamu juga mau demo Palembang sudah demo ya cetus dia Nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: