Tiga Pemuda Bertato Curi HP Ditangkap

Tiga Pemuda Bertato Curi HP Ditangkap

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Tiga pemuda bertato kompak melakukan aksi pencurian handphone Ketiganya yakni Fajar Nopriansyah 33 Andre Susanto alias Aan 26 dan Sandi Wijaya 29 Buah perbuatannya tiga sekawan itu harus menjalani hari harinya dibalik jeruji besi usai diamankan Tim Black Panther unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Penangkatan di Pasar Tradisional Modern PTM Rabu 2 3 sekira pukul 13 30 WIB Baca Juga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Kapolres Prabumulih Ada 2 Personil yang Bakal Dipecat Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tiga sekawan melakukan aksi pencurian dua buah HP milik JFP 16 di Jl Kapten Hasan Kelurahan Wonosari Sabtu 21 2 sekira pukul 06 00 WIB Atas kejadian itu Nopiyanti 40 yang merupakan orang tua JFP melaporkan kejadian ke Polsek Prabumulih Barat Menindaklanjuti laporan korban tim melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku Setelah menyelediki keberadaan pelaku sedang berada di kawasan Pasar Tradisional Modern Tak menunggu waktu lama tim langsung meringkus ketiga pelaku Ya kita berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian HP ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar Kamis 3 3 Dikatakannya penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan keluarga korban Nopiyanti 40 warga Kelurahan Anak Petai di SPK Polsek Prabumulih Barat Dalam laporannya pelapor menuturkan peristiwa pencurian HP bermula ketika anaknya JFP begadang di teras rumah temannya di Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara sembari bermain game online hingga ketiduran jelasnya Saat korban tertidur itulah pelaku masuk ke pekarangan rumah tersebut lalu mengambil 2 unit HP Ketiga pelaku berhasil ditangkap saat berada di PTM dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa HP Xiomi Pochopon F1 milik korban Ketiganya sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama 7 tahun tukasnya chy nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: