Besok, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Dodi Reza Alex Cs
SUMEKS CO PALEMBANG Tim Jaksa KPK RI merampungkan berkas perkara Bupati nonaktif Musi Banyuasin Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama dua tersangka korupsi penerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019 Jaksa KPK RI Taufiq Ibnugroho dikonfirmasi Kamis 3 3 menerangkan bahwa berkas para tersangka diagendakan pada Jumat 4 3 besok akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Besok tim Jaksa KPK RI akan terbang ke Palembang untuk melimpahkan berkas tiga tersangka yakni Dodi Reza Alex Herman Mayori serta Eddy Umari ungkap Taufiq kepada SUMEKS CO dalam sambungan telepon Dijelaskannya jika berkas berikut dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang maka selanjutnya hanya menunggu penetapan jadwal sekaligus persidangan saja Baca juga Dodi Reza Sebut Uang Rp 1 5 M Tabungan Ibunya untuk Bayar Jasa Pengacara Alex Noerdin Ditanya terkait apakah akan turut dilimpahkan dengan tiga tersangka tersebut Taufiq mengatakan saat ini hanya pelimpahan berkas saja dahulu Terkait hal itu masih menunggu perkembangan selanjutnya apakah akan dipindahkan penahanan Rutan Tipikor Pakjo atau tetap di Rutan KPK RI ujarnya Diketahui dalam perkara pemberian suap empat paket proyek di Muba tahun 2019 KPK RI juga menetapkan tersangka lainnya yakni pemberi suap dari PT Selaras Simpati Nusantara selaku pemenang lelang bernama Suhandy saat ini proses hukum Suhandy telah memasuki agenda vonis pidana usai dituntut JPU KPK RI selama tiga tahun penjara Terungkap dari persidangan terdakwa Suhandy dari empat proyek dengan nilai pagu anggaran Rp20 miliar lebih terdakwa Suhandy mengaku memberikan fee total Rp4 miliar lebih Selain kepada Dodi Reza Alex Suhandy juga turut memberikan kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin senilai Rp2 miliar pada tahun 2020 kemudian kepada Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp1 miliar lebih lalu selebihnya diberikan kepada Eddy Umari serta kepala ULP Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: