Polri Bakal Periksa Doni Salmanan Soal Kasus Penipuan Investasi Bodong Binomo
SUMEKS CO Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengembangkan Prihal kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo yang banyak merugikan masyarakat Crazy rich asal Bandung yakni Doni Salmanan juga akan di panggil terkait dugaan kasus penipuan investasi bodong pekan depan Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jumat 4 3 Info rencana pemeriksaan pekan depan ujar Dedi saat dikonfirmasi awak media Kendati demikian Dedi menuturkan Bareskrim Polri belum memastikan pada hari apa Doni Salmanan akan diperiksa terkait dengan perkara tersebut Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini kasus dugaan penipuan investasi Binomo ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian Saya sampaikan bahwa penyidik melakukan pengembangan kata Ramadhan Terkait kasus Aplikasi Binomo sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online penyebaran hoaks penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz disangkakan dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP jawapos com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: