10 Kali Bobol Mobil, Kaki Edi Kambing Ditembak Polisi

10 Kali Bobol Mobil, Kaki Edi Kambing Ditembak Polisi

SUMEKS CO PALEMBANG Spesialis pelaku pencurian dengan modus membobol pintu mobil di sejumlah tempat di Palembang ditangkap Unit opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Polisi terpaksa melumpuhkan dua kaki Edi Purwanto alias Edi Kambing 35 karena mencoba melawan petugas saat ditangkap tidak jauh dari rumahnya Kamis 3 3 sekitar pukul 22 00 WIB Saat diamankan warga Jl Husni Thamrin Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang ini mengaku sudah 10 kali beraksi di kawasan Kota Palembang Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menjelaskan salah satu aksi tersangka di Jl R Sukamto tepatnya Parkiran PTC Mall Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang Jumat 25 2 sekitar pukul 16 00 WIB lalu Baca juga Aksi Pencurian Motor di Rumah Kontrakan Terekam Kamera CCTV Saat itu korban Ervina Apriliyani 36 sedang memarkirkan mobil Honda CRV di Tempat Kejadian Perkara TKP di halaman parkir dalam PTC Mall Kemudian tersangka Edi Kambing berkeliling menggunakan satu unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam nopol BG 5218 IW di parkiran dan mendekati mobil Honda CRV yang sedang terparkir Setelah kondisi rasa aman dan sepi lalu tersangka Edi Kambing langsung mencongkel pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dengan mengambil satu unit laptop merk asus warna hitam milik korban senilai Rp12 juta Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polrestabes Palembang Tersangka ini merupakan spesialis pencurian dengan modus membobol pintu mobil yang tengah diparkir Aksinys sudah tercatat melakukan pencurian sudah 10 kali di tempat lokasi yang berbeda beda ujar Tri Jumat 4 3 Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor honda Revo nopol BG 5218 IW yang digunakan tersangka saat beraksi satu buah kunci letter T dan satu buah kotak laptop merk Asus Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun pungkasnya Sementara tersangka Edi Kambing mengaku perbuatannya Ya pak saya mencuri untuk kebutuhan sehari hari aku tersangka dey

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: