Aktivitas Ibadah Ramadhan Dilonggarkan, Ini Syaratnya
SUMEKS CO PALEMBANG Umat muslim dipastikan dapat menjalankan ibadah lebih leluasa pada Ramadhan 1443 yang diperkirakan jatuh pada April nanti Sumsel saat ini masuk PPKM level II dan diharapkan dalam waktu dekat dapat berada di PPKM Level I Artinya seluruh kegiatan ibadah pada bulan Ramadhan dapat dilonggarkan seperti biasa dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kesra Setda Provinsi Sumsel Rosidin Hasan mengatakan turunnya angka harian Covid 19 di Sumsel diharapkan dapat juga berpengaruh pada penurunan level PPKM di Sumsel Kasus harian Covid 19 sudah mulai turun dan semoga semakin landai ya sehingga PPKM level PPKM di Sumsel bisa berubah menjadi level I kata Rosidin usai Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Luar Jawa Bali bersama Menko Perekonomian secara virtual di Commad Center Kantor Gubernur Sumsel Minggu 6 3 Melihat trend penurunan kasus saat ini sambung Rosidin tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini kembali turun menjadi PPKM level I atau pelonggaran dalam setiap aktivitas Jika PPKM level I diterapkan di Sumsel artinya untuk kegiatan ibadah salat terawih dan kegiatan ramadhan lainnya bisa dilakukan seperti biasa Mengingat bulan Ramadhan akan dilaksanakan satu bulan mendatang Kami yakin tidak lama lagi kita akan berada di level I yang berarti pada bulan ramadhan kita akan ada kelonggaran sehingga dapat melaksanakan ibadah terawih dan ibadah lainnya ucapnya Diketahui dalam sepekan belakangan kasus covid 19 di Sumsel semakin mengalami penurunan Dibandingkan bulan lalu angka kasus harian covid 19 di Sumsel mencapai 1 200 kasus Namun saat ini sudah turun menjadi 300 kasus perhari Untuk zona dari 17 daerah di Sumsel ada tujuh kabupaten dan kota yang berada di zona kuning sisanya berada di zona oranye Meski telah mengalami penurunan dan pelonggaran pada saat ibadah pada bulan ramadhan nanti protokol kesehatan masih tetap wajib dilaksanakan pungkasnya edy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: