Arab Saudi Cabut Syarat PCR dan Karantina, Ini Respons Kemenag soal Umrah
SUMEKS CO Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilai kebijakan Saudi yang baru ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah Untuk itu Hilman berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana BNPB bisa mengambil langkah penyelarasan Dikatakan Hilman Kemenag akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral reciprocal policy antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan Apalagi Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina ucap Hilman di Jakarta Minggu 6 3 2022 seperti dikutip dari laman resmi Kemenag Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan sambungnya Menurut Hilman pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes Sebab kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid 19 Koordinasi ini diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan Baca Juga Boleh Klaim JHT sebelum Usia Pensiun Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan Hilman mencontohkan sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi Menurutnya ini harus direspons secara mutual recognition Jadi jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR di kita harus PCR untuk berangkatnya dan lain lain jelasnya Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid 19 termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan tandasnya rel esg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: