Wabup ini Kembali Jadi Saksi Sidang Masjid Sriwijaya

Wabup ini Kembali Jadi Saksi Sidang Masjid Sriwijaya

SUMEKS CO PALEMBANG Untuk kesekian kalinya Wakil Bupati Ogan Ilir OI Ardani kembali hadir memenuhi panggilan jaksa Kejati Sumsel sebagai saksi untuk diambil keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Perkara ini menjerat empat terdakwa yakni mantan Asisten I Pemprov Sumsel Akhmad Najib mantan kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing Loka Sangganegara serta Agustinus Antoni dihadirkan secara visual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Senin 7 3 Ardani tidak sendiri Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dikomandoi Roy Riyadi SH MH juga memanggil sejumlah nama lainnya sebagai saksi yakni anggota DPRD Sumsel tiga periode M Firman Ridho Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban KM Aminuddin ASN Dinas Perkim Sumsel Kemudian Kabiro Pemberdayaan masyarakat Kabupaten Muba Richard Cahyadi yang kala itu menjabat sebagai Karo Kesra Pemprov Sumsel lalu Zainal Berlian ketua umum Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya Palembang Edo Chandra Staf keuangan pada proyek Masjid Raya Sriwijaya serta Teguh Raharjo Pensiunan BUMN PT Indah Karya dan Marwah M Diah Kesepuluh saksi yang dihadirkan untuk diambil keterangan sebagai saksi terkait proses penganggaran dana hibah baik secara keseluruhan dari Pemprov Sumsel Sumsel serta secara khusus untuk anggaran hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 Hingga berita ini diturunkan lima majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH masih mencecar pertanyaan kepada sepuluh saksi yang dihadirkan di persidangan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: