Ardani Akui Lahan Masjid Sriwijaya Bermasalah
SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Ogan Ilir OI Ardani di persidangan kembali ungkap lokasi Masjid Raya Sriwijaya dibangun di atas lahan sengketa milik masyarakat Hal itu terungkap saat ia menjadi saksi dan di beredel pertanyaan oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH dalam sidang yang digelar Senin 7 3 Ia menerangkan pada tahun 2015 terjadi permasalahan sengketa lahan di lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring Kala itu ia ditunjuk selaku Divisi Hukum dan Adminitrasi Lahan Masjid Raya Sriwijaya Seingat saya masyarakat di lokasi pembangunan masjid tersebut melayangkan gugatan kepada Pemprov Sumsel terhadap lahan yang diakui milik masyarakat ungkap Ardani Dijelaskannya sengketa kepemilikan lahan tersebut yang digunakan untuk Masjid Raya Sriwijaya pada akhirnya dimenangkan oleh masyarakat hingga ke tingkat Mahkamah Agung Lahan yang bersengketa itu seingat saya ada lebih kurang seluar 7 hektare lebih namun meskipun bersengketa pembangunan masjid tersebut terus berjalan ujarnya Akibatnya masih kata Ardani karena dinyatakan kalah dalam gugatan sengketa lahan Pemprov Sumsel beserta Yayasan Masjid Raya Sriwijaya dan FKUB secara tanggung renteng harus melaksanakan putusan gugatan dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat senilai lebih kurang Rp13 miliar Sementara saat disinggung majelis hakim terkait pencairan dana hibah Ardani mengaku tidak mengetahuinya dikarenakan tidak pernah dikonsultasikan kepada dirinya Saat ini persidangan masih terus berlanjut dengan tetap mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: