Giliran Lurah dan Camat Kertapati Digarap Jaksa Kejari Palembang
SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang kembali melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah saksi dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap pada BPN Kota Palembang tahun 2019 Kali ini pada Senin 7 3 penyidik memanggil dan diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga nama dari unsur perangkat kelurahan di Kecamatan Kertapati yang merupakan objek lahan penerbitan sertifikat oleh dua tersangka oknum ASN di lingkungan BPN Kota Palembang tahun 2019 Ketiga orang yang dipanggil itu yakni Dwi Yudiansah selaku Camat di Kecamatan Kertapati tahun 2019 lalu M Yusli selaku mantan Lurah Karya Jaya dan Deo Ledy Vera Plt Lurah Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang Ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara dua tersangka berinisial AZ dan JK ungkap Kasi Intelijen melalui Kasubsi Penuntutan bidang Pidsus Kejari Palembang Hendy Tanjung SH dikonfirmasi Senin 7 3 Ia mengungkapkan ketiganya dicecar berbagai pertanyaan oleh jaksa penyidik lebih kurang 40 pertanyaan diantaranya terkait lokasi serta legalitas lahan yang menjadi objek penyidikan dalam perkara ini Masih kata Hendy sebelumnya tim penyidik Kejari Palembang juga telah memanggil dan memeriksa beberapa anggota satgas fisik PTSL Kota Palembang kala itu sebagai saksi untuk diambil keterangan Dijelaskannya penyidikan tersebut guna melengkapi berkas perkara yang menjerat dua tersangka oknum pejabat dilingkungan BPN Kota Palembang yakni Ahmad Zairil Kepala BPN Empat Lawang yang pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019 Serta tersangka Joke Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang yang tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan juga Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis Lebih jauh dikatakannya dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut juga selain sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang juga telah melakukan geledah sita di Kantor BPN Kota Palembang Dari penggeledahan tersebut lanjut Hendy diamankan sekitar 200 dokumen dan satu unit komputer terkait dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 Untuk kedepan tim penyidik masih tetap mengagendakan memanggil sejumlah nama sebagai saksi guna lengkapi berkas penyidikan dua tersangka tersebut tukasnya Sementara Kajari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya sebelumnya telah mengatakan jika penerbitan sertifikat tanah PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo yang tujuannnya sangat mulia yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat Dijelaskan Budi Mulya dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL Akan tetapi pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya Namun kedua tersangka yang telah ditetapkan malahan menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak pihak tertentu Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati terangnya Lanjutnya jika proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI khususnya terkait mafia tanah Kedua tersangka pun akhirnya dijerat dengan empat Pasal sekaligus yakni Primer Pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 atau Pasal 12 a atau 12 B Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: