Catat... ini Jadwal Sidang Dodi Reza cs

Catat... ini Jadwal Sidang Dodi Reza cs

SUMEKS CO PALEMBANG Tiga tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Muba tahun anggaran 2021 yakni Bupati Musi Banyuasin Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin bersama Herman Mayori serta Eddy Umari segera jalani sidang perdana Ketiganya akan segera menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu pekan depan tepatnya pada 16 Maret 2022 Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Selasa 8 3 menerangkan usai berkas tiga tersangka tersebut dilimpahkan selain telah mengeluarkan penetapan persidangan ketua PN Palembang juga telah menunjuk perangkat persidangan Majelis hakimnya ada tiga orang yakni sebagai hakim ketua pak Yoserizal SH MH yang juga sebagai wakil ketua PN Palembang lalu dua hakim anggota yakni Waslam Makhsid SH MH serta Iskandar Harun SH MH dan Jeiny Syahputri SH MH sebagai panita pengganti ungkap Sahlan Untuk mekanisme persidangan Sahlan menerangkan kemungkinan besar para terdakwa akan dihadirkan secara online atau secara telekonferensi dari layar monitor yang telah disediakan didalam ruang sidang guna mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Mengingat selain para tersangka masih dalam status penahanan di rutan KPK RI di Jakarta juga mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi COVID 19 ujar Sahlan Sahlan yang juga merupakan hakim karir ini mengingatkan agar pada saat persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersenut para pengunjung di dalam ruang sidang diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan dimasa Pandemi Selain menjaga ketertiban saat persidangan diharapkan kepada pengunjung sidang nanti untuk tetap patuhi protokol kesehatan seperti tetap memakai masker dan menjaga jarak didalam ruang tukasnya Untuk diketahui dalam fakta persidangan pemberi suap atas nama terdakwa Suhandy dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa beberapa waktu lalu terungkap beberapa aliran dana fee proyek kepada pihak terkait di lingkungan Kabupaten Muba senilai Rp4 4 miliar Pihak terkait yang dimaksud Suhandy dalam sidang yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex kala itu meminta jatah fee senilai Rp2 miliar yang diberikan melalui tersangka Eddy Umari selain Dodi Reza juga turut diberikan Rp1 miliar lebih kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori Selebihnya diberikan juga kepada Eddy Umari serta kepada kepala Unit Layanan Pengadaan ULP barang dan jasa infrastruktur proyek termasuk PPTK Panitia Lelang serta Bendahara Dinas PUPR Muba Kesemua pemberian uang itu Suhandy mengatakan adalah terkait pembagian jatah persentase fee kepada masing masing pihak tersebut atas penyampaian dari Kabid SDA Eddy Umari sebelum ditetapkan menjadi pemenang lelang empat paket proyek dengan nilai pagu pengerjaan Rp20 miliar Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: