Saksi Salahkan Bendahara Desa, Hakim Berang

Saksi Salahkan Bendahara Desa, Hakim Berang

SUMEKS CO PALEMBANG Mantan Kades Desa Peracak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur OKUT Ahmad Halim yang juga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa dihadirkan langsung di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang Terdakwa dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH guna mendengarkan keterangan saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar Selasa 8 3 Saksi saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan perangkat Desa Peracak OKUT yakni Agus Heriyadi sekretaris desa dan Bustomi mantan Kadus I Desa Perecak Dari keterangan saksi yang mengaku sebagai pengawas proyek diperoleh fakta pembangunan sarana dan prasarana desa di tahun 2017 2018 dibangun tanpa adanya Rancangan Anggaran Biaya RAB Saya hanya mengawasi pekerjaan saja pak tidak ada RAB yang diberikan baik dari pak Kades ataupun dari bendahara desa dan untuk laporan pertanggung jawaban hanya diberikan dalam bentuk lisan saja terang salah satu saksi bernama Bustomi Terkait pembangunan sarana dan prasarana di desa Peracak tiga saksi tersebut mengaku meski terjadi masalah bangunan berupa jalan cor beton serta pembangunan tembok penahan tanah masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa tersebut Hakim ketua Sahlan Effendi di persidangan sedikit dibuat kesal oleh keterangan saksi saksi yang menganggap keterangan yang diberikan terlalu mengada ada seperti telah diarahkan menyalahkan Bendahara Desa yang saat ini berstatus buron Jangan mentang mentang bendahara desa buron jadi dilimpahkan semua kesalahan kepada bendahara kami ini sudah puluhan tahun menyidangkan kasus seperti ini saksi jangan membohongi kami tegas Sahlan Sementara dari pengakuan terdakwa Ahmad Halim di persidangan mengakui adanya pengurangan pengurangan volume pembangunan sarana dan prasarana desa diantaranya pembangunan tembok penahan tanah Untuk diketahui terungkapnya kasus korupsi ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa diduga terjadi penyalahgunaan dana desa DD dari APBN Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di bidang pembangunan di Desa Peracak Kecamatan Bunga Mayang Pembangunan 2017 digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah dengan anggaran biaya Rp268 juta lebih Pembangunan plat deuker dengan anggaran biaya sebesar Rp29 juta lebih Pembangunan rabat cor beton sebesar Rp111 juta serta Pembangunan badan jalan sebesar Rp198 8 juta Sedangkan pada 2018 pembangunan jalan cor dengan panjang 181 9 meter dengan dana sebesar Rp261 juta pembangunan jalan cor dengan panjang 450 meter sebesar Rp367 juta lebih yang diduga telah dilakukan oleh mantan Kades tersebut fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: