Dirwasrikhal Apresiasi Dukungan HD dalam Program JKN-KIS

Dirwasrikhal Apresiasi Dukungan HD dalam Program JKN-KIS

SUMEKS CO Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mengamanatkan kepada 30 Kementerian Lembaga mendukung penuh Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat JKN KIS Terkait itu Direktur Pengawasan Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru 08 3 Mundiharno mengpresiasi dukungan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Program JKN KIS dimana saat ini untuk Provinsi Sumatera Selatan sendiri jumlah peserta JKN KIS telah mencapai 84 75 dari total penduduk Provinsi Sumatera Selatan Terima kasih juga kami ucapkan atas partisipasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baik melalui kabupaten atau kota yang telah mendaftarkan warganya menjadi peserta yang dibiayai oleh APBD tambah Mundiharno Berdasarkan data dari Kementerian Sosial saat ini ada sebanyak 871 000 jiwa kuota peserta untuk didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang lebih di kenal dengan istilah PBI JK dimana jika data tersebut berhasil di verifikasi maka jumlah penduduk yang akan tercover JKN KIS adalah sebanyak 92 yang artinya nantinya tinggal berapa persen lagi menuju 98 jumlah penduduk yang tercover JKN KIS sesuai dengan RPJMN Sementara itu H Herman Deru berkomitmen mendukung penuh Program JKN KIS dengan menjadikan Sumsel sebagai epicentrum atau percontohan nasional optimalisasi percepatan Universal Health Coverage UHC melalui pembentukan Tim Kerja Perbaikan Data untuk kemudian diusulkan dalam pemenuhan kuota PBI JK yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial Selain itu juga akan dibentuk Tim Optimalisasi kegiatan Promotif Preventif melalui kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Gubernur Sumatera Selatan berharap agar peserta JKN KIS cukup menunjukan KTP saat berobat Hal telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan melalui kerja sama dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dimana peserta JKN KIS aktif dapat berobat cukup dengan menunjukan KTP ke fasilitas terdaftar karena NIK Ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: