Dua Terdakwa Bebas, Jaksa Langsung Kasasi
SUMEKS CO PALEMBANG Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH menegaskan segera melakukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas onslag terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan surat tanah atas nama Dellya Gunawan serta Hendra Kartika Ganda Sutoyo Diwawancarai awak media di ruang kerjanya Rabu 9 10 Agung menerangkan pertimbangan kasasi itu karena berdasarkan fakta fakta selama persidangan saksi saksi yang dihadirkan mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Karena kami menilai di dalam faktanya jelas saksi saksi yang dihadirkan di persidangan justru mendukung dakwaan yang telah kami buat ungkap Agung Diterangkan Agung justru majelis hakim PN Palembang dalam pertimbangan vonis yang dijatuhkan pada Selasa 8 3 kemarin berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti namun perbuatan tersebut bukan merupakan unsur tindak pidana Onslag Sehingga dalam amar putusannya majelis hakim terdakwa divonis bebas dari segala tuntutan pidana ungkap Agung Namun lanjut Agung ia tetap menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari salinan putusan majelis hakim untuk selanjutnya akan mengajukan upaya hukum kasasi Kita masih menunggu salinan putusan terlebih dahulu dalam waktu dekat akan kami ajukan kasasi tukasnya Diketahui sebelumnya majelis hakim yang diketahui hakim Edi Syahputra Pelawi SH MH menjatuhkan pidana bebas kepada terdakwa Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo yang dijerat melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Kejari Palembang dimana sebelumnya kedua terdakwa tersebut diganjar dengan tuntutan pidana selama 1 5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: