Pencabul Santri Dituntut 15 Tahun Penjara

Pencabul Santri Dituntut 15 Tahun Penjara

SUMEKS CO PALEMBANG Satu dari dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir atas nama terdakwa Imam Akbar terancam pidana 15 tahun penjara Terdakwa Imam Akbar yang merupakan oknum pendamping santri diganjar Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 82 ayat 1 2 dan 4 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo Pasal 65 KUHP Abdurrahman Ratibi penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang dikonfirmasi membenarkan bahwa terdakwa telah dituntut pidana selama 15 tahun penjara Diterangkannya hal yang memberatkan sebagaimana tuntutan JPU dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum pada Selasa 8 3 kemarin korban merupakan anak dibawah umur dan meresahkan masyarakat Serta perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban kata Abdurrahman Ratibi Rabu 9 3 Atas tuntutan itu ia mengaku pada persidangan Selasa pekan depan akan diagendakan pembacaan pembelaan atas tuntutan pledoi secara tertulis dihadapan majelis hakim diketuai Dr Fahrein SH MHum Disampaikannya dalam pledoi yang disampaikan nanti pada intinya meminta keringan hukuman kepada majelis hakim PN Palembang Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni bernama Junaidi ia membeberkan hingga saat ini belum dituntut pidana oleh JPU tanpa mengetahui alasan penundaan tuntutan terhadap terdakwa tersebut Terdakwa Junaidi tuntutannya belum keluar tidak tahu informasinya dari JPU kenapa belum dibacakan tuntutannya tukasnya Diketahui dalam dakwaan JPU dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi pada Agustus 2020 hingga tahun 2021 lalu Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara dilakukan dengan merayu puluhan korban anak dibawah umur yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir Tidak hanya merayu kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: