Petantang Petenteng Bawa Senpi, Petani Dibekuk

Petantang Petenteng Bawa Senpi, Petani Dibekuk

MUARA ENIM Merasa gagah gagah dengan gaya petantang petenteng membawa senpi untuk menakut nakuti masyarakat seorang petani dibekuk petugas Polsek Rambang Lubai Pelaku bernama Zaitul Hadi alias Sendik 45 Desa Aur Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim dibekuk WIB disebuah rumah makan di desa tersebut Selasa 8 3 pukul 18 30 WIB Dari tangan pelaku berhasil diamankan sepucuk senpira laras pendek beserta tiga butir amunisi kaliber 5 56 mm dan tas pinggang warna hitam Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut Ya benar pelaku diamankan setelah anggota menerima laporan dari masyarakat ujar Apriansyah Rabu 9 3 Baca Juga Operasi Senpi Musi Polres PALI Amankan 39 Senpira Dikatakannya informasi dari masyarakat yang diterima ada seorang laki laki yang diketahui bernama Zaitul Hadi alias Sedik sering membawa senpi jenis pistol Atas laporan tersebut kata dia Ps Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah beserta anggota untuk langsung melakukan penyelidikan Tidak berselang lama pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor dan pelaku parkir di belakang warung makan di Desa Aur Setelah melihat ciri ciri pelaku dari informasi tersebut anggota langsung melakukan menyergap Pada saat akan diamankan pelaku sempat lari ke hutan Namun pelaku berhasil ditangkap Setelah dilakukan penggeledahan dibadan pelaku didapati senjata api rakitan laras pendek yang berisi satu butir peluru yang diselipkannya dibawah perut Selain itu ditemukan juga dua butir peluru yang disimpan dalam tas pinggang warna hitam Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Pelaku terbukti tertangkap tangan membawa memiliki senjata api rakitan tanpa izin Pelaku sendiri dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati penjara seumur hdup atau hukuman penjara hingga 20 tahun jelasnya Sementara itu Zaitul Hadi alias Sendik mengaku senpi yang bawa tersebut hanya untuk menjaga diri Dak katek pak cuma untuk gaja diri bae bukan untuk gagah gagahan kilanya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: