KUD Sinar Pagi Tulung Selapan Gugat Ahli Waris Nasirwani

KUD Sinar Pagi Tulung Selapan Gugat Ahli Waris Nasirwani

nbsp SUMEKS CO KAYUAGUNG Koperasi unit desa KUD Sinar Pagi di Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI diwakilkan Harianto sebagai ketua menggugat ahli waris Nasirwani yang terdiri dari enam orang Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung perkara itu diagendakan pemeriksaan saksi penggugat sebanyak 2 orang dari penggugat Rabu 9 3 sore Yaitu Saini Masilin dan Dewi Isawpatita Saksi Saini menerangkan orang tuanya anggota koperasi dan tanah yang dimiliki ahli waris itu adalah tanah koperasi Itu merupakan koperasi simpan pinjam sempat vakum dan jalan lagi Koperasi itu beli tanah dari Nasirwani dulu ada kios dan punya koperasi Sekarang sudah jadi milik pribadi sejak ada bangunan Sekarang tanah itu ada bangunan cucian mobil dan lainnya tapi dikuasai anak menantu Nasir wani ujarnya Saksi Dewi Isawpatita dalam persidangan dihadapan Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum menjelaskan dapat cerita dari orang tua tanah itu dibeli dengan uang koperasi dan untuk koperasi Tanah koperasi dikuasainya oleh ahli waris Nasirwani hingga saat ini itu mendapat cerita Lokasi tanah yang digugat dekat SMP kelurahan Desa tapi untuk batas batas kurang tahu ucapnya kepada majelis hakim Dikatakan saksi Saini Nurdin menantu ahli waris Nasirwani yang bangun tanah sengketa itu dapat informasi dari masyarakat Bisa menunjukkan objek sengketa Zaman sekolah SMP dulu di tanah sengketa itu sudah ada plang koperasi dan kami sering bermain ungkap Dewi Semua orang dan masyarakat tahu bahwa tanah itu adalah tanah koperasi Hanya tau koperasi membeli tanah disitu dan suratnya bentuknya tidak tahu terang Saini Pengacara hukum penggugat M Daud Dahlan SH MH menerangkan kliennya menggugat ahli waris Nasrwani yakni sebanyak enak orang terdiri Biba Esy Yanti Erfan Naldo Efran Yosef Esa Yasica dan Efri Nolso Ganda dengan alasan kliennya memiliki sebidang tanah seluas 1 290 meter persegi dengan ukuran 43 meter x 30 meter berdasarkan akta jual beli No AG 200 001 1983 tanggal 25 Januari 1983 yang terletak di Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI Tanah itu sudah dibeli klien kami dari Nasirwani selaku penjual pada 25 Januari 1983 tapi sampai saat itu masih dihuni dan dikuasai ahli waris maka digugat ungkap Daud Lanjut dia alasan ahli waris masih menguasai tanah itu tanpa hak dan tidak sah berdasarkan Surat Pengakuan Hak SPH nama Nasirwani Nomor 593 08 SPHAT Kec Tlsp U III 2020 tanggal 10 April 2020 Kecamatan Tulung Selapan SPH itu sekarang ini sudah dibatalkan oleh lurah dan camat selapan Dan sekarang ini masih dikuasai oleh para ahli waris tergugat 1 sampe 6 dan juga tanah tumpang tindih dengan tergugat 7 Bastani terangnya Sementara itu ketua koperasi Harianto menyampaikan memang koperas adalah hak punya orang banyak Dimana dahulu di tanah lokasi itu ada gudang penyimpanan hasil panen Tetapi sekarang sudah dibongkar tapi kami tetap mempertahankan karena banyak orang yang berhak di tanah lokasi itu Untuk sekarang ada cucian sejak tahun 2020 tukasnya nis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: