Sidang Dosen Cabul, Jaksa Hadirkan Rektor-Dekan Unsri
SUMEKS CO PALEMBANG Sidang kasus dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan satu dari dua terdakwa oknum dosen Universitas Sriwijaya bernama Aditya Rol Azmi kembali bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri PN Palembang Kamis 10 3 Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel kembali menghadirkan saksi saksi diantaranya dari pihak rektorat Universitas Sriwijaya di hadapan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH Tidak banyak informasi atau keterangan yang didapat dari saksi saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara visual dikarenakan sidang digelar tertutup untuk umum Usai sidang Yopie Bharata SH dan H Darmawan SH MH menerangkan saksi saksi yang dihadirkan di persidangan adalah rektor dekan serta beberapa dosen dari Universitas Sriwijaya tepat kliennya bekerja Dari keterangan saksi saksi yang hadir tadi mengatakan bahwa benar pihak universitas mengetahui adanya kejadian tersebut usai mendapat laporan dari korban yang merupakan seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya ungkap Yopie Dikatakannya dari keterangan saksi diperoleh fakta bahwa korban melaporkan adanya tindak asusila oleh kliennya kepada dekan serta wakil dekan di Universitas Sriwijaya atas laporan itu kliennya juga telah diberikan sanksi kode etik oleh rektorat Darmawan menambahkan keterangan saksi yang dihadirkan mengaku keseharian terdakwa sebagai salah satu dosen yang cukup berprestasi sopan dan rajin ibadah Bahkan dari pihak rektorat pun akan diproyeksikan sebagai sosok kader di masa yang akan datang klien kami pun juga dalam BAP nya mengaku khilaf imbuh Darmawan Menurutnya tidak ada niat kliennya ini untuk sengaja melakukan perbuatannya yang tidak terpuji tersebut Kami juga berencana akan menghadirkan saksi meringankan sebelum mendengarkan keterangan terdakwa pada persidangan selanjutnya tandas mantan ketua DPRD Palembang ini kepada wartawan Sementara itu untuk persidangan terdakwa lainnya yakni Reza Gharasarma karena berkas dilakukan secara terpisah hingga berita ini diturunkan belum dimulai Untuk diketahui Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka pada Senin 6 12 2021 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR korban Pelecehan seksual itu dilakukan tersangka Aditya Rol Asmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya Ogan Ilir pada Sabtu 25 9 2021 Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TKP bersama korban pada Rabu 1 12 2021 penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka terhadap korban seperti mencium dan meraba korban namun tidak sampai berhubungan badan Tersangka mengakui perbuatan dan mengamankan barang bukti pakaian korban Atas perbuatan itu tersangka Aditya Rol Asmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat 2 poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun Tersangka sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: