Ajukan Raperda Trantribum Untuk Payung Hukum

Ajukan Raperda Trantribum Untuk Payung Hukum

nbsp SUMEKS CO PALI Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI tengah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Trantribum Plt Kepala Satpol PP PALI Harun SH MH mengatakan pihaknya belum memiliki dasar hukum dalam melakukan penegakkan ketertiban umum Nanti ketertiban umum diatur Diantaranya tertib bangunan tertib sosial tertib kesehatan tertib tempat hiburan dan keramaian tertib pelajar dan mahasiswa tertib kerukunan dan umat beragama tertib peran serta masyarakat juga perlindungan masyarakat jelasnya Selain itu tambah Harun diajukan juga tertib jalan angkutan jalan dan angkutan sungai Juga tertib tata ruang tertib jalur hijau taman dan tempat umum tertib sungai saluran dan kolam tertib lingkungan dan persampahan terakhir tertib tempat usaha dan usaha tertentu kata Harun Dijelaskanya bahwa pada poin tertib tempat hiburan dan keramaian nantinya tidak ada lagi keramaian yang menggunakan orgen tunggal atau sejenisnya digelar malam hari Hal ini diajukan selain menjaga ketertiban juga menekan angka kriminalitas juga peredaran narkoba di Kabupaten PALI ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: