14 Perusahaan di Ogan Ilir akan Dipatuhkan

14 Perusahaan di Ogan Ilir akan Dipatuhkan

nbsp SUMEKS CO OGANILIR Kejaksaan Negeri Ogan Ilir bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir melaksanakan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional Jamkesnas Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Marthen Tandi didampingi Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Eko Nurlianto mengungkapkan sedikitnya 14 perusahaan akan dipatuhkan pada tahun ini Sayangnya dia tidak menyebutkan masing masing perusahaan yang akan dipatuhkan tersebut Rapat koordinasi ini juga sekaligus memberikan pendapat hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamkesnas sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamkesnas di Ogan Ilir terang Eko Jumat 11 3 Eko menyebut kejaksaan merupakan salah satu pihak yang diberi instruksi untuk mengoptimalisasikan program Jamkesnas Ke 14 perusahaan yang akan dipatuhkan tersebut merupakan hasil laporan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir kepada Kejari Ogan Ilir Kita sudah menerima Surat Kuasa Khusus SKK dari BPJS Kesehatan yang ditujukan kepada Jaksa Pengacara Negara JPN Kejari Ogan Ilir Dan ini akan kita tindaklanjuti tutup Eko ety

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: