Ini Sanksi Jika Coba-Coba Timbun Minyak Goreng

Ini Sanksi Jika Coba-Coba Timbun Minyak Goreng

SUMEKS CO Kepolisian terus mengawal kebijakan satu harga minyak goreng Rp14 ribu per liter yang telah ditetapkan oleh pemerintah Jika ditemukan oknum yang melakukan penimbunan minyak goreng akan diberikan sanksi Sanksi yang akan diberikan yakni penjara 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan khususnya Pasal 107 Termasuk jika ditemukan okum personel Polri melakukan penimbunan ikut ikutan memborong migor Ya tidak diperbolehkan tugasnya kan hanya pengamanan bukan malah ikut ikutan borong minyak goreng Kalau ketahuan dan terbukti menimbun minyak goreng bakal kita tindak sesuai undang undangan yang berlaku Jadi jangan coba coba tegas Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK melalui Kasubdit melalui Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaefuddin Jumat 11 3 Baca Juga Terbukti Tak Bersalah Polres OKU Kembalikan 4 Ton Migor AKBP Hadi mengatakan tugas aparat kepolisian saat berlangsungnya operasi pasar dan Domestic Market Obligation DMO minyak goreng hanya mengamankan lokasi sekaligus memastikan kegiatan tersebut berjalan lancar dengan menerapkan prokes Selain itu menjelang Ramadan dan Idul Fitri dipastikan stok migor untuk wilayah Sumsel mencukupi hingga dua bulan ke depan Hadi menyebut hal tersebut diketahui dari hasil koordinasi pihak Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan stake holder diantaranya Disperindag Bulog hingga produsen migor Dia menegaskan jika terjadi antrian itu tak lebih dari dampak panic buying hingga adanya kemungkinan masyarakat mencoba menarik keuntungan dengan ikut antrian Juga menjualkan kembali migor yang dibeli dari DMO ini lanjut Hadi Upaya lain yang dilakukan Polda Sumsel dalam mengantisipasi praktik penimbunan yakni seperti melakukan pengecekan dan pengambilan sampel data setiap hari terhadap pendistribusian minyak goreng Seperti yang terjadi di Lubuklinggau pada Kamis 10 3 dengan membludaknya antrian DMO Migor karena kurangnya pengaturan sistem pendistribusian Pihak Disperindag Lubuklinggau melakukan DMO secara serentak untuk delapan kecamatan di satu tempat Dan siang tadi DMO dilakukan di tiap kelurahan sehingga terjadi sebaran warga yang hendak mengikuti DMO ini tutup AKBP Hadi dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: