Jelang Sidang Perdana Bupati Muba, KPK: Tidak Ada Persiapan Khusus

Jelang Sidang Perdana Bupati Muba, KPK: Tidak Ada Persiapan Khusus

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI mengaku tidak ada persiapan khusus jelang sidang perdana Dodi Reza Alex Noerdin Taufiq Ibnugroho JPU KPK RI hanya mempersiapkan dakwaan untuk tiga tersangka dalam dugaan korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Muba nonaktif itu Baca Juga Berkas Dilimpahkan Dodi Reza cs Segera Disidang KPK Periksa Alex Noerdin di Satbrimobda Sumsel Terkait Kasus Bupati Muba Dodi Reza Pembacaan dakwaan terhadap ketiga tersangka dimaksud Dodi Reza Alex Herman Mayori dan Eddy Umari dijadwalkan Rabu 16 Maret 2022 mendatang Kami telah mempersiapkan dakwaan yang akan dibacakan pada Rabu mendatang untuk prosedurnya seperti biasa para terdakwa dihadirkan secara virtual karena statusnya masih dalam penahanan rutan KPK di Jakarta ungkap Taufiq di konfirmasi Minggu 13 4 Dia menjelaskan terkait apakah akan ada pemindahan status penahanan terhadap tiga tersangka ke Rutan di Palembang Taufik mengaku masih menunggu perkembangan persidangan Sampai saat ini kita masih menunggu perkembangan apakah nanti para tersangka akan kita pindahkan ke Palembang atau akan tetap berada di Rutan KPK Jakarta ujarnya Taufiq juga kembali menegaskan terkait pihak pihak lain yang disinyalir ikut atau turut serta menerima sejumlah aliran fee selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentunya akan tetap didalami perkaranya Sampai sejauh mana keterlibatan pihak lain tersebut kita akan lihat nanti perkembangan dalam sidang Dodi Reza Alex Noerdin Cs termasuk kepala Unit Lelang Pengadaan ULP serta Sekda Kabupaten Muba itu akan kita dalami keterlibatannya tegas Taufiq Untuk diketahui dalam fakta persidangan pemberi suap atas nama terdakwa Suhandy dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa beberapa waktu lalu terungkap beberapa aliran dana fee proyek kepada pihak terkait di lingkungan Kabupaten Muba senilai Rp 4 4 miliar Pihak terkait yang dimaksud Suhandy dalam sidang yakni Bupati Muba Dodi Reza Alex kala itu meminta jatah fee senilai Rp 2 miliar yang diberikan melalui tersangka Eddy Umari selain Dodi Reza juga turut diberikan Rp 1 miliar lebih kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori Selebihnya diberikan juga kepada Eddy Umari serta kepada kepala Unit Layanan Pengadaan ULP barang dan jasa infrastruktur proyek termasuk PPTK Panitia Lelang serta Bendahara Dinas PUPR Muba Kesemua pemberian uang itu Suhandy mengatakan adalah terkait pembagian jatah persentase fee kepada masing masing pihak tersebut atas penyampaian dari Kabid SDA Eddy Umari sebelum ditetapkan menjadi pemenang lelang empat paket proyek dengan nilai pagu pengerjaan Rp 20 miliar Untuk perkara terdakwa Suhandy sendiri saat ini telah masuk dalam agenda pembacaan putusan pidana vonis dimana sebelumnya terdakwa Suhandy dituntut oleh jaksa KPK RI dengan pidana selama 3 tahun penjara Fdl nbsp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: