Satpol PP OKU Bongkar Bangunan Tak Berizin
SUMEKS CO OKU Satuan Polisi Pamong Paraja Satpol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU mengambil langkah tegas terhadap bangunan warung nasi Serba Sepuluh Ribu yang berada di kawasan Jl Dr Muhammad Hatta Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Petugas penegak Perda menyatroni warung tersebut lantaran tidak memiliki izin dan berada di atas parit pada Senin 14 3 22 Kepala Satuan Kasat Pol PP Kabupaten OKU Agus Salim SSos MM melalui Kepala Bidang Kabid Ketentraman dan Ketertiban Trantib Sofian SE mengatakan Pihaknya berupaya membongkar bangunan liar lantaran melanggar ketentuan yang sudah ada Tadi sudah kami datangi untuk di bongkar namun lantaran pemilik usaha warung nasi menyatakan dengan surat perjanjian akan membongkar sendiri bangunanya Kami pun memberikan teguran terakhir dan peringatan keras kata Sofian Jika sampai besok Selasa 15 3 22 masih belum dibongkar tentunya kami akan membongkar langsung bangunan tersebut tegas Sofian Dikatakannya sebelum pihaknya mengambil langkah tegas tersebut sejumlah laporan dari masyarakat sudah pun masuk ke pihaknya terkait keberadaan bangunan liar diatas parit yang dinilai merusak estetika pembangunan dan tata kota Sebab beberapa waktu yang lalu pihak pemilik warung sudah membuat surat perjanjian kepada warga setempat Mereka akan membongkar bangunan itu pada akhir Februari ini Akan tetapi sampai hari ini tidak ada pembongkaran kami pun turun langsung untuk menertibkan bangunan liar tersebut ungkap Sofian Bengunan tersebut telah menyalahi aturan yang ada selain itu Bangunan tersebut juga tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat Dimana bangunannya berada di atas parit dan kerap menyebabkan penyumbatan saluran air Sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar Jelas bangunan ini sudah menyalahi dan tak memiliki izin Kami tunggu sampai besok Jika tidak dibongkar oleh pemiliknya kami akan turun sendiri untuk membongkar bangunan itu tegas Sofian Ar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: