Hari ini Bareskrim Polri Periksa Calon Mertua Indra Kenz

Hari ini Bareskrim Polri Periksa Calon Mertua Indra Kenz

SUMEKS CO Calon mertua Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dit Tipideksus Bareskrim Polri hari ini Selasa 15 3 menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap RP calon mertua crazy rich Medan tersebut RP diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo yang telah menjerat Indra Kenz Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko Pemanggilan RP sudah dijadwalkan penyidik pada hari ini ujar Gatot kepada wartawan Jakarta Selasa 15 3 Adapun pemeriksaan RP pada hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya di tanggal 8 Maret lalu Seharusnya RP menjalani pemeriksaan pada saat itu bersama dengan anaknya sekaligus pacar Indra Kenz yakni VK Namun pada hari itu hanya VK yang memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Polri RP ketika itu mengaku sedang sakit sehingga dijadwal ulang oleh pihak Bareskrim Polri Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo dugaan judi online penyebaran hoaks penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik Indra Indra Kenz Kepala Bagian Penerangan Umum Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan total nilai aset Indra Kenz yang akan disita mencapai Rp 57 2 miliar Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 jo 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: