Herman Mayori-Eddi Umari Jalani Sidang Perdana

Herman Mayori-Eddi Umari Jalani Sidang Perdana

SUMEKS CO PALEMBANG Selain menggelar sidang terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin Pengadilan Tipikor Palembang juga menggelar sidang perdana kasus yang sama untuk terdakwa atas nama Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba serta Eddy Umari Kabid SDA Dinas PUPR Muba dengan agenda pembacaan dakwaan Terdakwa Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba dalam sidang yang digelar Rabu 16 3 didakwa JPU KPK RI turut serta menerima aliran fee senilai Rp1 089 miliar sedangkan terdakwa Eddy Umari menerima sebesar Rp727 juta Penerimaan sejumlah aliran dana tersebut menurut jaksa KPK dipersidangan adalah pemberian dari terdakwa Suhandy selaku kontraktor pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun 2021 dengan nilai pagu anggaran Rp20 miliar lebih Oleh karenanya Herman Mayori serta Eddy Mayori didakwa sama dengan dakwaan untuk Dodi Reza Alex Noerdin yakni dalam Pasal 12 huruf a UUTPK atau Pasal 11 UUTPK jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Usai mendengarkan dakwaan kedua terdakwa yang dihadirkan secara online karena masih dilakukan penahanan di rutan KPK RI Jakarta melalui tim penasihat hukumnya masing masing kompak tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut Adapun kronologis perkara KPK RI melakukan kegiatan tangkap tangan sebagai mana rilis resmi yang disampaikan Sabtu 16 10 2021 lalu bahwa sekira hari jumat 15 10 2021 tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerima sejumlah uang oleh penyelenggara yang disiapkan oleh terdakwa Suhandy Uang tersebut disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari Setelah uang tersebut masuk lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan Kadis PUPR disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba saat diamankan tim menemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik Selanjutnya tim KPK juga berhasil mengamankan Eddy Umari dan Suhandy serta pihak terkait lainnya untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel untuk dilakukan permintaan keterangan Sementara di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Tim KPK kemudian juga mengamankan Dodi Reza Alex Noerdin disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: