Peradi Siap Berikan Bantuan Hukum, ini Syaratnya...
SUMEKS CO PALEMBANG Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi menjadi organisasi yang memberi bantuan hukum dan mendukung masyarakat yang kurang mampu melalui program Pusat Bantuan Hukum PBH PBH merupakan program bantuan hukum yang diberikan secara gratis untuk masyarakat yang kesulitan ekonomi dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu surat miskin Peradi Kota Palembang akan terus membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi dalam permasalahan hukum dan terus bersinergi dengan semua pihak untuk menegakkan hukum seadilnya kata Azwar Agus ketua Peradi Kota Palembang usai pelantikan pengurus DPC Peradi Cabang Palembang di Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumsel Rabu 16 3 malam Dikatakannya program Peradi internal terdapat program kerja pendidikan advokat berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas advokat Ke depan Insya Allah juga akan bekerja sama dengan Pemprov Sumsel membuat program Keluarga Sadar Hukum gubernur sangat antusias dalam program itu katanya Azwar Agus juga menyebutkan Peradi Palembang telah menyelesaikan penanganan banyak kasus di Kota Palembang kasus yang palig banyak ditangani adalah kasus prodeo Harapan saya agar advokat di Palembang semakin jaya dan penegakan hukum semakin baik tukasnya mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: