Reza Ghasarma Dihadirkan di Persidangan
SUMEKS CO PALEMBANG Salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh oknum dosen Unsri atas nama terdakwa Reza Ghasarma dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim PN Palembang Dengan menggunakan baju tahanan berwarna orange serta peci putih ia dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH dalam sidang tertutup untuk umum guna mendengarkan keterangan lima saksi pelapor di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH Kamis 17 3 Diketahui terdakwa Reza Ghasarma merupakan oknum dosen sekaligus sebagai Kaprodi nonaktif di salah satu fakultas Unsri Dia dilaporkan oleh mahasiswa ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pornografi Reza Ghasarma ini pun dijerat oleh JPU Kejati Sumsel sebagamana dakwaan diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No 44 Tahun 2008 Jo Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F C dan D Menurut penyidik pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban satu unit gawai milik tersangka termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar Palembang termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: